Rumah Jampidsus di Sentul Tak Ada di LHKPN, KPK: Diduga Gunakan Nominee

  • Bagikan
Rumah Jampidsus di Sentul Tak Ada di LHKPN, KPK: Diduga Gunakan Nominee
Rumah Jampidsus di Sentul Tak Ada di LHKPN, KPK: Diduga Gunakan Nominee

Rakyatinside.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait kepemilikan aset rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dimiliki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Rumah tersebut sebelumnya menjadi objek penggeledahan oleh pihak kepolisian terkait penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi.

Dugaan Penggunaan Nama Pihak Lain

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah di Sentul tersebut tidak ditemukan dalam daftar aset yang dilaporkan. KPK menduga bahwa kepemilikan rumah tersebut menggunakan skema nominee atau menggunakan nama orang lain.

“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” ujar Aminuddin, Jumat (10/7/2026).

Klarifikasi Febrie Adriansyah

Di sisi lain, Febrie Adriansyah secara terbuka telah mengakui bahwa rumah yang digeledah oleh pihak kepolisian tersebut memang merupakan properti pribadinya. Febrie menekankan bahwa kepemilikan tersebut sudah berlangsung lama dan dapat ditelusuri riwayatnya.

Terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di lokasi tersebut, Febrie menyatakan bahwa barang-barang itu memiliki pemilik sah. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pemilik atau asal-usul dana tersebut di hadapan media. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Selain membahas masalah rumah, Febrie juga membantah tuduhan mengenai keterlibatannya dalam kepemilikan kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, 1 Orang Masih DPO

Konteks Penyelidikan Kepolisian

Penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan bagian dari rangkaian joint investigation atau investigasi bersama antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus yang menjadi fokus penyelidikan mencakup:

  • Dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
  • Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025.
  • Proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa pengusutan ini dilakukan secara serius untuk mengungkap tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Penegasan ini juga didukung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa rangkaian penyidikan ini merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Implikasi dan Langkah Hukum

Proses hukum saat ini terus berjalan dengan mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap mengumpulkan barang bukti, termasuk menyita uang dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yang ditaksir mencapai Rp 282,4 miliar. Meskipun penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti kafe dan tempat penukaran uang, pihak kepolisian belum merilis daftar nama tersangka yang terlibat dalam perkara-perkara tersebut.

KPK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan aspek pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Transparansi dalam LHKPN menjadi sorotan utama bagi institusi penegak hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di Indonesia.

Pihak kejaksaan sendiri menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan setiap kegiatan bangunan dan kepemilikan yang dipertanyakan, asalkan dilakukan melalui jalur hukum yang formal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah di Kali Gendong Jakarta Utara Segera Ditangani Gubernur Pramono
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *