Rakyatinside.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan silaturahmi bersama pengacara Hotman Paris dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir di Jakarta pada Selasa. Momen kebersamaan tersebut diunggah secara langsung melalui akun Instagram pribadi Dasco, @sufmi_dasco, dengan menyertakan pesan bertema persatuan.
Momen Silaturahmi yang Diunggah di Media Sosial
Dalam unggahan media sosial tersebut, Dasco menampilkan foto kebersamaannya dengan Hotman Paris serta Akhmad Munir. Ia menyertakan keterangan foto bertuliskan “Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini”.
Meski foto momen silaturahmi tersebut telah dibagikan kepada publik, detail mengenai poin-poin pembahasan dalam pertemuan itu belum diketahui secara pasti. Upaya konfirmasi mengenai agenda pembicaraan belum mendapatkan respons dari pihak Dasco.
Duduk Perkara Laporan PWI terhadap Hotman Paris
Pertemuan bertiga ini menarik perhatian publik lantaran terjadi di tengah polemik hukum yang melibatkan Hotman Paris dan PWI. Sebelumnya, PWI telah melayangkan laporan resmi terhadap advokat senior tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap wartawan.
Laporan dari PWI tersebut terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam berkas laporannya, pihak PWI menjerat Hotman dengan tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaporan Tambahan dari MIO Indonesia
Tidak hanya PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengambil langkah hukum serupa terhadap Hotman Paris. MIO Indonesia melaporkan pengacara tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, sebagaimana tercatat dalam laporan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, MIO Indonesia mendasarkan aduannya pada dugaan pelanggaran beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Klarifikasi dan Sikap Tegas Hotman Paris
Merespons gelombang laporan ke polisi tersebut, Hotman Paris memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menjadi pemicu laporan—yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7)—ditujukan kepada oknum perorangan, bukan lembaga atau organisasi pers.
Hotman menjelaskan situasi saat kejadian, di mana ia berusaha memberikan penjelasan secara panjang lebar namun lawan bicaranya tetap menentang. Hal itu membuatnya melontarkan kalimat pertanyaan yang ia tegaskan ditujukan khusus kepada oknum bersangkutan, sehingga menurutnya persoalan tersebut merupakan delik aduan perorangan dan bukan delik pers.
Meskipun meyakini argumen hukumnya, Hotman menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Ia menyatakan siap hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan resmi terkait laporan-laporan tersebut.





