Trump Ancam Kenakan Tarif untuk Uni Eropa Pasca Denda Besar Terhadap Google

  • Bagikan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan pernyataan terkait tarif dan denda Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan pernyataan terkait tarif dan denda Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi

Rakyatinside.com — Donald Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya akan meluncurkan penyelidikan perdagangan terhadap Uni Eropa yang berpotensi membatalkan denda besar terhadap perusahaan-perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Langkah tersebut diperkirakan bakal berujung pada pengenaan tarif yang disebut oleh Trump sebagai tarif substansial terhadap blok yang beranggotakan 27 negara tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Trump melalui unggahan di platform Truth Social. Ia menuduh Uni Eropa telah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat sekaligus membebani para pembayar pajak di negaranya.

Sengketa Denda Rp 18,2 Triliun terhadap Google

Langkah keras dari pemerintah Amerika Serikat ini dipicu oleh keputusan Komisi Eropa yang menjatuhkan sanksi denda sebesar 890 juta euro, atau setara dengan sekitar Rp 18,2 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp 20.446 per euro. Sanksi finansial tersebut diberikan kepada Google karena dinilai tidak mematuhi regulasi Digital Markets Act (DMA).

Digital Markets Act sendiri merupakan regulasi yang dirancang oleh Komisi Eropa khusus untuk mengawasi dan membatasi praktik bisnis perusahaan-perusahaan teknologi skala besar atau Big Tech. Namun, Trump menilai bahwa denda terbaru yang dijatuhkan kepada Google tersebut diberikan tanpa adanya penjelasan yang memadai.

Selain Google, Trump juga menyinggung rekam jejak Uni Eropa yang sebelumnya telah berulang kali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat lainnya, seperti Apple, Meta, dan Amazon. Menurutnya, Uni Eropa secara konsisten menargetkan entitas bisnis utama milik AS.

Penyelidikan Perdagangan Section 301

Trump menegaskan bahwa pendekatan Uni Eropa yang terus merugikan perusahaan teknologi AS tidak akan dibiarkan berlanjut di bawah masa pemerintahannya. Ia menyatakan bahwa Amerika Serikat bukanlah celengan bagi Eropa dan tidak akan membiarkan posisi tersebut terus dimanfaatkan.

Baca Juga:  Kemendikdasmen Batasi Kuota Sekolah Nasional Terintegrasi Hanya 80 Siswa per Angkatan

Sebagai bentuk respons konkret, pemerintah Amerika Serikat akan segera memulai penyelidikan berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974. Ketentuan dalam undang-undang perdagangan tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah AS untuk menerapkan tarif balasan sebagai jawaban atas kebijakan negara asing yang dinilai memberikan beban tidak adil atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.

Trump memperingatkan bahwa Uni Eropa akan menghadapi konsekuensi berat atas kebijakan mereka terhadap perusahaan teknologi AS. Ia menegaskan bahwa denda yang dikenakan harus dibatalkan secara penuh, dan pengenaan tarif substansial akan diberlakukan sesegera mungkin.

Tantangan Hukum dan Eskalasi Tarif Impor

Sebelum pengumuman penyelidikan terhadap Uni Eropa ini dirilis, pemerintah Amerika Serikat sebenarnya telah memberlakukan bea masuk baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk-produk impor dari lebih dari 80 negara, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa. Kebijakan tarif tersebut diberlakukan dengan alasan dugaan praktik kerja paksa di negara-negara terkait.

Kendati demikian, kebijakan tarif anyar tersebut langsung memicu perlawanan hukum. Sebuah gugatan resmi telah diajukan ke US Court of International Trade oleh organisasi Liberty Justice Center atas nama dua pelaku usaha kecil.

Gugatan tersebut menilai bahwa pemerintah federal telah menyalahgunakan kewenangan Section 301 untuk menghidupkan kembali tarif Liberation Day yang pernah diberlakukan pada tahun 2025. Kebijakan tarif era 2025 tersebut sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada awal tahun ini.

Poin-Poin Penting Konflik Dagang AS dan Uni Eropa

  • Denda Google: Komisi Eropa menjatuhkan denda 890 juta euro (sekitar Rp 18,2 triliun) kepada Google atas tuduhan pelanggaran Digital Markets Act.
  • Sasaran Big Tech: Trump menyoroti bahwa tindakan Uni Eropa tidak hanya menyasar Google, tetapi juga perusahaan besar AS lainnya seperti Apple, Meta, dan Amazon.
  • Respon Section 301: AS meluncurkan penyelidikan berdasarkan Trade Act of 1974 untuk membatalkan denda Uni Eropa dan menyiapkan tarif balasan yang signifikan.
  • Gugatan Hukum Internal: Kebijakan tarif impor AS sebesar 10 hingga 12,5 persen yang baru diberlakukan menghadapi gugatan dari pelaku usaha kecil di US Court of International Trade.
Baca Juga:  Donald Trump Adakan Rapat Bahas Rencana Serangan Besar-besaran ke Wilayah Iran

Eskalasi ketegangan ini menandai babak baru dalam hubungan perdagangan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa, dengan Trump menegaskan agar publik terus memantau perkembangan langkah-langkah balasan berikutnya yang akan diambil oleh pemerintah AS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *