Wanita di Bekasi Bawa Kabur Motor Ibu Kandung dan Ancam Jual Anak

  • Bagikan
Wanita di Bekasi Bawa Kabur Motor Ibu Kandung dan Ancam Jual Anak
Wanita di Bekasi Bawa Kabur Motor Ibu Kandung dan Ancam Jual Anak

Rakyatinside.com melaporkan kasus tindak pidana penggelapan dan pengancaman yang cukup menggemparkan masyarakat di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Seorang perempuan berinisial MKJ dilaporkan telah melakukan aksi nekat dengan menggelapkan barang berharga milik ibu kandungnya sendiri, LA, serta melontarkan ancaman yang melibatkan keselamatan anak-anaknya.

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Peristiwa ini bermula pada 7 Januari 2025. Saat itu, korban LA memergoki MKJ sedang mengacak-acak lemari di rumahnya. Tanpa sepengetahuan sang ibu, MKJ mengambil BPKB sepeda motor milik korban. Setelah itu, pelaku berpamitan pergi membawa dua orang anaknya dengan dalih ingin pergi membeli makanan.

Situasi berubah mencekam ketika MKJ menghubungi ibunya melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, pelaku menuntut agar ibunya segera mentransfer sejumlah uang. Tidak tanggung-tanggung, pelaku memberikan ancaman yang sangat tidak manusiawi. Ia mengancam akan menjual kedua anaknya sendiri—yang merupakan cucu dari korban—apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi oleh LA.

Kerugian Korban dan Keterlibatan Pihak Lain

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku tidak beraksi sendirian. MKJ diketahui menjual sepeda motor tersebut bersama seorang rekan berinisial AA. Saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan AA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain motor yang BPKB-nya diambil, pelaku AA juga dilaporkan membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Satria FU milik korban dengan dalih akan digunakan untuk keperluan bekerja. Secara total, kerugian yang dialami oleh ibu kandung pelaku ditaksir mencapai Rp 22,5 juta dari kehilangan dua unit sepeda motor tersebut.

Penangkapan Pelaku di Lamongan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan MKJ pada 28 Juni 2026 di daerah Lamongan, Jawa Timur. Saat proses penangkapan dilakukan, pelaku ditemukan sedang bersama dua anaknya. Kondisi kedua anak tersebut cukup memprihatinkan karena diduga sudah tidak lagi menempuh pendidikan formal atau bersekolah.

Baca Juga:  Bamsoet Dukung Drag Konten Kreator Untuk Memperkuat Sinergi Otomotif Dan Ekonomi Kreatif

Motif Ekonomi dan Latar Belakang

Kombes Kusumo menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan serangkaian tindakan kriminal ini murni didasari oleh alasan ekonomi. Pelaku mengaku sangat terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Diketahui, MKJ memiliki riwayat kehidupan keluarga yang cukup kompleks, di mana ia telah menikah sebanyak tiga kali.

Sebelum akhirnya ditangkap di Lamongan, MKJ diketahui sempat tinggal bersama suami sirinya. Di sana, ia bahkan sempat membuat laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena mengaku disakiti oleh suami sirinya tersebut.

Konsekuensi Hukum

Atas perbuatannya, MKJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Selain itu, pelaku juga dikenakan juncto UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *