Rakyatinside.com — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebanyak dua kali setelah pernyataannya dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuai kecaman luas. Kecaman tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, hingga kalangan partai politik, setelah Hotman dianggap melontarkan kata-kata yang tidak etis dan membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya.
Kronologi Pernyataan yang Menuai Polemik
Peristiwa ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hotman tampak emosional saat merespons pertanyaan para wartawan terkait kasus kliennya. Ia melontarkan kalimat seperti ‘lu punya otak nggak’, ‘tanya kakekmu’, ‘shut up’, hingga ‘kalau kau punya otak lu tahu jawabannya’.
Selain perilaku terhadap awak media, Hotman juga dinilai melakukan kesalahan fatal dengan mengaitkan proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Hal inilah yang kemudian memicu respons keras dari berbagai pihak, termasuk pihak Istana dan petinggi partai politik yang merasa tidak nyaman dengan pencatutan nama presiden dalam perkara hukum tersebut.
Kritik Keras dari Berbagai Pihak
Mensesneg Prasetyo Hadi dengan tegas meminta agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak diseret ke dalam persoalan hukum yang bersifat individual. Menurutnya, kasus Febrie harus dikembalikan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan pejabat atau mantan pejabat tidak memerlukan izin khusus dari presiden, sehingga tidak ada alasan untuk mengaitkan proses ini dengan marwah kepala negara.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menyatakan bahwa tindakan Hotman tidak mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam penegakan hukum yang adil. Sementara itu, inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menekankan bahwa tidak ada korelasi antara penetapan tersangka dengan wibawa presiden. Ia bahkan menyebut bahwa marwah presiden justru akan terjaga jika orang-orang di sekitarnya bersih dari dugaan korupsi.
Tidak hanya dari sisi politik, Forum Pemred dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga melayangkan protes keras. Pernyataan Hotman kepada wartawan dianggap merendahkan profesi yang dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999. PWI menekankan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus menghadapi intimidasi verbal.
Permintaan Maaf Hotman Paris
Menanggapi gelombang protes tersebut, Hotman Paris akhirnya merilis pernyataan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya. Permintaan maaf pertama secara khusus ditujukan kepada organisasi wartawan dan jurnalis secara individu.
“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman dalam video tersebut. Ia mengaku bahwa emosinya meluap karena merasa sudah berulang kali ditanyai hal yang sama sehingga kehilangan kendali.
Selanjutnya, Hotman mengunggah video permintaan maaf kedua yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Dalam permintaan maaf tersebut, Hotman menegaskan bahwa apa yang ia lakukan murni merupakan strategi kepengacaraan untuk membela kliennya.
“Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” jelasnya.
Konteks Kasus Febrie Adriansyah
Perlu diketahui bahwa Febrie Adriansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus Asabri. Kasus yang awalnya ditangani oleh pihak Mabes Polri ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Status hukum inilah yang memicu rangkaian konferensi pers panas yang akhirnya berujung pada permintaan maaf dari kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para advokat dan praktisi hukum mengenai pentingnya menjaga etika profesional, terutama saat berhadapan dengan media dan masyarakat luas, agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa disertai dengan kegaduhan yang tidak perlu di ruang publik.”





