Rakyatinside.com — Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP menjadi korban pembunuhan sadis di kawasan Kosambi, Kota Tangerang, Banten. Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) dini hari, sekitar pukul 03.50 WIB. Pelaku yang kemudian diidentifikasi bernama Rahmat Dimas, kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah melalui proses pengejaran yang cukup intensif.
Kronologi Kejadian di Basecamp Ojol
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika korban sedang beristirahat di basecamp ojol. Dalam kondisi tertidur lelap, korban tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang tidak dikenal. Rahmat Dimas diduga sudah mengincar barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor Honda PCX dan sebuah ponsel.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan, mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk yang cukup parah pada bagian leher. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Motif di Balik Aksi Keji
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Rahmat Dimas pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan pada kaki pelaku.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah tekanan hidup yang berat. Pelaku mengaku dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah, namun ia tidak memiliki biaya yang mencukupi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Lebih lanjut, pelaku berdalih bahwa awalnya ia membawa pisau dengan niat untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, saat melintas di lokasi kejadian dan melihat korban yang sedang tertidur dengan motor yang tidak terjaga, muncul niat jahat untuk melakukan pencurian. Saat pelaku mencoba mengambil kunci motor dari kantong korban, korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan. Dalam situasi tersebut, pelaku akhirnya menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban.
Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Saat ini, Rahmat Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini merujuk pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat mengingat tindakan tersebut direncanakan dan merenggut nyawa seseorang secara keji.
Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi rekan sesama pengemudi ojek online. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan hingga ke pengadilan agar keadilan bagi keluarga korban dapat ditegakkan. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat beristirahat di tempat umum.





